Menimbang Pendirian Lembaga Tabung Haji di Indonesia Juni 18, 2008
Posted by Irsyad in Muamalah.trackback
Oleh Muhammad Irsyad
Pengertian dan Tujuan Berdirinya
Belajar dari Malaysia, Tabung Haji yang berada di bawah pemerintahan federal merupakan lembaga keuangan non-bank yang melayani masyarakat yang ingin berniat menunaikan ibadah haji. Selain menerima setoran haji, lembaga ini juga diberi wewenang melaksanakan penye-lenggaraan haji. Bahkan dalam perkembangannya, lembaga ini berhasil mengelola dana efisiensi penyelenggaran haji dalam bentuk investasi di berbagai bidang usaha, seperti sektor perdagangan, properti, perindustrian dan perkebunan. Sehingga jumlah dana yang mereka kelola terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Saat ini di Indonesia belum terdapat lembaga tabung haji yang berdiri sendiri, tapi beberapa Bank telah membuka program Tabung Haji. Latar belakang penerbitan Program ini antara lain adalah bahwa ibadah haji sebagai ibadah fardhu merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Dengan i’tikad mengerjakan haji, alangkah baiknya apabila umat Islam difasilitasi untuk menabung guna menumpulkan biaya hajinya sendiri sehingga mereka mampu untuk memenuhi perjalanan ke tanah suci. Pengumpulan uang / menabung dengan cara yang halal jauh dari unsur riba yang haram di sisi Islam, memberikan kaedah yang lebih baik dibandingkan dengan menjual tanah milik, harta benda warisan dan harta pribadi lain yang dapat memberikan tekanan ekonomi terhadap diri sendiri dan keluara setelah kembali dari tanah suci.
Lembaga Tabung Haji sebenarnya sudah ada di Malaysia sekitar tahun 60-an, yang dulu masih bernama “Perbadanan Uang Simpanan Perencanaan Haji”. Badan ini terwujud atas hasil rancangan worksheet Yang Mulia Profesor Di Raja Ungku Aziz yang berjudul “Rancangan Memperbaiki Ekonomi Bakal-bakal Haji” pada tahun 1959.
Kesuksesan Malaysia rupanya memotivasi Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Menteri Agama Maftuh Basyuni beberapa waktu lalu menegaskan, salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah demi terciptanya penyelenggaraan haji yang lebih baik adalah menyangkut sistem tabungan haji. Pembayaran ongkos naik haji (ONH) — untuk haji reguler — dilakukan dengan sistem tabungan, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembayaran BPIH akan tetap dilakukan dengan sistem tabungan. Jamaah haji dapat menabung kapan saja dan berapa saja. Sistem tabungan haji tersebut akan dikelola secara syariah. Tujuannya, agar niat suci ibadah haji dapat terlaksana dengan nyaman dan halal..
Dari 21 BPS BPIH yang ada, rencananya akan diciutkan menjadi tiga BPS BPIH saja agar tidak menyulitkan Departemen Agama (Depag) saat harus melakukan laporan keuangan. Ke-21 BPS BPIH yang tersambung pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dalam satu provinsi domisili calon jemaah haji (calhaj) adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin. Selain itu, Bank BPD DKI Jakarta (Bank DKI), Bank BPD Jawa Barat (Bank Jabar), BPD Yogyakarta, BPD Jawa Timur, BPD Sulawesi Selatan, BPD NTB, BPD Riau, BPD Kaltim, BPD Sumatra Selatan, BPD Sumbar, BPD Sultra, BPD Kalsel, BPD Sumut, dan BPD Aceh.
-
Mekanisme Operasional
Alur Aktivitas Jabatan Haji
-
Struktur Organisasi
Di Malaysia, Pengurus Tabung Haji terdiri dari beberapa Divisi:
-
-
Ahli Lembaga Pengarah
-
Ahli Departemen Pelaburan
-
Ahli Penasihat Ibadat Haji
-
Pejabat Cawanga
-
Anak Syarikat
-
Pelaburan dalam anak-anak syarikat merupakan strategi Tabung Haji bagi membolehkan ia terlibat secara langsung dalam sektor-sektor yang berpotensi dan berdaya maju. Pada masa ini, tumpuan pelaburan diberikan kepada sektor-sektor perladangan, pembinaan, pembangunan hartanah dan perkhidmatan. Empat anak syarikat milik penuh Tabung Haji yang beroperasi dalam sektor-sektor tersebut ialah:
| • |
Sektor Perladangan |
| • |
Sektor Pembangunan Hartanah |
| • |
Sektor Pembinaan |
| • |
Sektor Perkhidmatan; Haji, Umrah dan Pelancongan Tingkat 23A |
-
Tabung Haji di Malaysia
Sesuai dengan konsep Islam sebagai “Ad-Din” untuk dunia dan akhirat, setiap ibadah yang difardhukan oleh Allah s.w.t. memberi manfaat dunia dan akhirat. Atas iktikad mengerjakan haji, umat Islam terdorong untuk mengumpulkan uang agar mereka berkemampuan memenuhi perjalanan ke Tanah Suci.
Berbagai cara tradisional menyimpan uang dilakukan. Beberapa ada yang menjual harta benda warisan untuk bisa berangkat ke tanah suci, yang akhirnya mengakibatkan tekanan ekonomi keluarga, semasa dan sekembalinya dari menunaikan ibadah haji. Cara ini juga secara tidak langsung turut merusak struktur ekonomi serta mengancam pertumbuhan ekonomi negara.
Atas dasar ini, serta untuk membantu masyarakat menabung sedikit demi sedikit tanpa melibatkan perkara-perkara yang haram, Perbadanan Uang Simpanan Perencanaan Haji didirikan pada bulan November tahun 1962, dan beroperasi pada 30 September tahun 1963. Badan ini terwujud atas hasil penerimaan kertas kerja Yang Mulia Profesor Di Raja Ungku Aziz berjudul “Rancangan Memperbaiki Ekonomi Bakal-bakal Haji” pada tahun 1959.
Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam berhaji, selama tahun 1969 badan tersebut dicantumkan dengan Pejabat Urusan Hal Ehwal Haji yang beroperasi di Pulau Pinang, dan dengan itu lahirlah Lembaga Urusan dan Tabung Haji atau ringkasnya Tabung Haji, yang dituangkan di bawah Akta 8, Akta Lembaga Urusan dan Tabung Haji 1969 dengan tujuan untuk :
-
Memudahkan umat Islam menyimpan uang secara berangsur-angsur untuk memenuhi pengeluaran menunaikan ibadah haji atau pengeluaran lain yang bermanfaat;
-
Memudahkan umat Islam melalui uang simpanan mereka untuk mengambil bagian yang lebih baik di bidang penanaman modal melalui cara yang halal di sisi Islam; dan
-
Memberi perlindungan, pengawalan dan kebajikan kepada jemaah haji yang menunaikan fardhu haji dengan memberikan pelbagai kemudahan dan perkhidmatan.
Berasaskan pada tujuan-tujuan itu, Tabung Haji telah menetapkan maklumatnya yaitu memberi pelayanan yang baik, sempurna dan memuaskan kepada jemaah haji Malaysia dalam urusan menunaikan fardhu haji; memberi keuntungan yang maksimum kepada deposan atas uang simpanan mereka.
Kenyataan ini jelas menunjukkan bahwa Tabung Haji didirikan bukan hanya untuk mengurusi pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, tapi ia juga berfungsi sebagai suatu badan alternatif bagi umat Islam Malaysia untuk menyimpan uang sambil berinvestasi secara halal dan mengikut aturan-aturan Islam.
Sebagai sebuah badan yang berunsurkan korporat, Tabung Haji amat peka dengan perkembangan dan perubahan yang melanda dunia di era 90an. Demi menjamin kesinambungan daya saingnya dalam era globalisasi, satu kajian telah dibuat pada tahun 1995 untuk meluaskan lagi cakupan dan peranan Tabung Haji. Dari itu, pada 1 Juni 1995, akta baru Tabung Haji yaitu Akta 535, Akta Lembaga Tabung Haji 1995 dikeluarkan yang menghapuskan akta lama dan nama Lembaga Urusan dan Tabung Haji digantikan dengan Lembaga Tabung Haji pada 28 Oktober 1997, dan serentak dengan itu huruf TH diperkenalkan sebagai singkatan nama menggantikan perkataan Tabung Haji.
Lembaga tabung Haji (Pilgrims Fund Board) merupakan salah satu BUMN Malaysia.
* Didirikan pada tahun 1969 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon haji dengan membantu perhimpunan dana untuk biaya haji secara sedikit-sedikit tanpa melibatkan hal yang haram
* Para calon haji dapat mendaftar pada tabungan haji, dimana penabungan dapat dilakukan secara berkala pada ”Kaunter Mesra” atau dapat dilakukan dengan ”Potongan Gaji” pegawai
* Pendaftaran difasilitasikan untuk keberangkatan tahun tertentu
* Terhadap investasi (pendeposit para calon jamaah)_ diberikan bonus/ keuntungan yang cukup bersaing.
* Mempercepat kepastian serta memberikan keamanan kepada calon jemaah.
-
Analisis SWOT Pendirian Tabung Haji di Indoensia
Kesemerawutan penyelenggaraan haji berpangkal dari kesalahan sistem. Kesalahan tersebut ditandai dengan adanya dominasi peran pemerintah (dalam hal ini Departemen Agama atau Depag) yang dikukuhkan dengan UU No 17 Tahun 1999. Dalam sistem itu, Depag menjalankan tiga peran sekaligus: pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip tata laksana (good governance) yang baik yang menekankan pemisahan peran secara tegas.
Dengan menjadi pelaksana, Depag lalu mengelola uang jamaah haji. Dalam posisinya seperti selama ini, perhatian Depag lebih terfokus pada perannya sebagai pelaksana. Lebih khusus lagi pada aspek penyediaan transportasi pulang-pergi dan akomodasi selama di Tanah Suci. Pada dua hal itulah dana jamaah paling banyak dialokasikan. Banyak pihak berkepentingan agar alokasi itu terus berada dalam kendali Depag. Itulah yang membuka peluang korupsi. Apalagi kemudian terdapat akumulasi sisa dana yang kemudian dilegalkan sebagai Dana Abadi Umat.
Ketika korupsi berkembang, hal-hal teknis menjadi ternomorduakan. Tahun demi tahun muncul keluhan demi keluhan yang semakin banyak. Fasilitas penerbangan dan pemondokan yang diterima jamaah sering dipandang tak sepadan dengan ongkos yang dibayarkan. Sistem layanan jamaah tidak berkembang. Depag juga tak sungguh-sungguh menangani bimbingan jamaah. Ketidakseriusan Depag itu ditangkap sebagai peluang bisnis oleh para ustad di daerah-daerah. Maka berkembanglah bisnis bimbingan yang dilegalkan sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Cermin kegagalan haji bangsa ini tentu saja mengharuskan penataan ulang sistem penyelenggaran haji secara keseluruhan. Untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji, ada beberapa alternatif telah diwacanakan. Di antaranya adalah liberalisasi pelaksana yang sering diistilahkan sebagai ’swastanisasi’. Biro-biro perjalanan ibadah haji tentu mendukung konsep ini. Tapi konsep yang dimaksudkan untuk melahirkan persaingan sehat antarpelaksana ini menghadapi penolakan besar lantaran mudah dikonotasikan sebagai ‘komersialisasi’ haji. Alternatif lain adalah sistem tabung haji yang sukses dijalankan Malaysia. Banyak pihak telah mengkaji sistem tersebut. Depag sekarang juga berkecenderungan untuk mengadopsi sistem tabung haji. Menteri Agama Maftuh Basuni bahkan telah menargetkan penggunaan sistem tabung haji pada dua musim haji mendatang.
Lembaga tabung haji tampaknya memang akan menjadi pilihan terbaik bagi Indonesia. Lembaga tabung haji dapat menggantikan peran Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji sebagai pelaksana jangkar perjalanan haji. Bila lembaga tersebut memang menjadi pilihan utama, biro perjalanan swasta dapat ditempatkan sebagai pelaksana pendamping seperti selama ini. Kehadiran biro perjalanan swasta sangat penting, karena dapat menjadi ‘pesaing’ yang akan memaksa lembaga tabung haji terus menunjukkan kinerja secara baik. Alokasi kuota antara lembaga tabung haji dan biro perjalanan swasta dapat ditentukan bersama oleh Depag dan DPR untuk jangka waktu yang panjang, yang dapat dievaluasi setiap saat.
Menyangkut status lembaga tabung haji, saat ini terdapat dua pandangan yang mengemuka. Salah satu pihak berpandangan bahwa lembaga tersebut sebaiknya berstatus BUMN yang mandiri dari Depag. Sebaliknya, Depag memposisikan agar lembaga tabung haji itu tetap dalam kendalinya. Pihak Depag berpandangan bahwa perannya masih sangat diperlukan karena haji memiliki nilai strategis yang memerlukan kerja ‘pemerintah ke pemerintah’ yang kuat. Demi terwujudnya penataan ulang sistem penyelenggaraan haji, aspirasi Depag tersebut sangat penting untuk diperhatikan.
Pada beberapa tahun awal, penempatan lembaga tabung haji dalam kendali Depag merupakan pilihan paling realitis. Setelah itu, secara berangsur Depag dapat melepas kendali tersebut dan menyerahkannya pada masyarakat, yang dalam hal ini tentu adalah masyarakat haji. Lembaga tabung haji dapat menjadi sebuah perseroan dengan mnajemen profesional yang dimiliki oleh yayasan masyarakat haji. Sedangkan pengurus yayasan tersebut adalah para pimpinan organisasi umat seperti MUI, NU. Muhammadiyah, ICMI dan lain-lain secara ‘ex-officio’. Dengan demikian ibadah haji benar-benar menjadi kegiatan masyarakat yang dikelola sendiri oleh masyarakat sehingga kemaslahatannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Dengan konsep tersebut, Depag akan dapat lebih berkonsentrasi pada tiga hal yang selama ini tidak tergarap secara optimal. Pertama, memperkuat hubungan ‘pemerintah ke pemerintah’ dengan membantu Saudi mewujudkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih baik bagi semua. Saudi secara umum sangat lemah dalam manajemen publik. Kedua, mengembangkan kebijakan dan pengawasaan yang efektif terhadap lembaga tabung haji dan pelaksana swasta. Ketiga, mengembangkan sistem pembinaan yang mengacu pada pencapaian kualitas dan bukan kuantitas haji. Bila sistem demikian dapat terwujud, insya Allah tak akan ada lagi pejabat Depag yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Seluruh masyarakat juga segera sejahtera, lahir dan batin.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djazuli, A., dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat; Sebuah Pengenalan, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2002.
Rahardjo, Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Jakarta: LSAF, 1999.
Ysanto, M. Ismail dan M. Karebet W., Manajemen Strategis Perspektif Syariah, Jakarta: Khairul Bayan, 2003.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2004.
Web-Site:
Http://www.tabunghaji.gov.my/
Http://www.republika.co.id/
Http://www.amanah.or.id/
Http://www.nad.go.id/


Komentar»
No comments yet — be the first.